Pendidikan Kewarnegaraan
A. Latar belakang pendidikan
kewarnegaraan
Setiap bangsa mempunyai sejarah perjalanan panjang,
begitu juga dengan Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan
teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari
diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran
untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga
Negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan
pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan
tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah
yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia. Selain itu,
nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap
permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti
keandalannya.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan
dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non
fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini
memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada
umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui
Pendidikan Kewarnegaraan.
B.
Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarnegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air
dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur,
berkepribadian mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Kewarnegaraa yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
·
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
·
Berbudi perketi luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak
dan kewajiban sebagai warga Negara
·
Bersikap professional yang dijiwai oleh
kesadaran bela Negara
·
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewarnegaraan, warga Negara Republik
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
C.
Pengertian
tentang Bangsa dan Negara
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, “bangsa”
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial
1.
Teori
terbentuknya Negara
a. Teori
hukum alam (Plato dan Aristoteles)


b. Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c. Teori
perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
2.
Unsur
Negara
a. Konstitutif
Negara meliputi wilayah
udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure
maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
3.
Bentuk
Negara
a. Negara
kesatuan
1. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara
serikat didalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.
D.
Hak
dan Kewajiban warga Negara
a.
Hak
warga Negara
Hak-hak asasi manusia
dan warga Negara menurut UUD 1945 mencakup :
-
Hak untuk menjadi warga Negara (pasal
26)
-
Hak untuk kedudukan yang sama dalam
hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas persamaan kedudukan dalam
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 1)
-
Hak bela Negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-
Hak untuk membentuk keluarga (pasal 28 B
ayat 1)
-
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28
C ayat 1)
-
Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C
ayat 1)
-
Dll
b.
Kewajiban
warga Negara antara lain :
-
Melaksanakan aturan hukum
-
Menghargai hak orang lain
-
Memiliki informasi dan perhatian
terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-
Melakukan kontrol terhadap para pemimpin
dan melakukan tugas-tugasnya
-
Melakukan komunikasi dengan para wakil
di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
-
Membayar pajak
-
Menjadi saksi di pengadilan
-
Bersedia untuk mengikuti wajib militer
dan lain-lain.
c.
Tanggung
jawab warga Negara
Tanggung jawab warga Negara
merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga Negara dan
bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.
Bentuk tanggung jawab
warga Negara :
-
Mewujudkan kepentingan nasional
-
Ikut terlibat dalam memecahkan
masalah-masalah bangsa
-
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke
depan (lingkungan kelembagaan)
-
Memelihara dan memperbaiki demokrasi
d.
Peran
warga Negara
-
Ikut berpatisipasi untuk mempengaruhi
setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat
atau lembaga-lembaga Negara
-
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-
Berpatisipasi aktif dalam pembangunan sosial
-
Memberikan bantuan sosial, memberikan
rehabilitasi sosial, melakukam pembinaan kepada fakir miskin
-
Menjaga kebersihan dan kesehatan
lingkungan sekitar
-
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman
dan takwa
-
Menciptakan kerukunan umat beragama
-
Ikut serta memajukan pendidikan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar