Sabtu, 07 Maret 2015

Pendidikan Kewarnegaraan



Pendidikan Kewarnegaraan
A.    Latar belakang pendidikan kewarnegaraan
Setiap bangsa mempunyai sejarah perjalanan panjang, begitu juga dengan Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga Negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Republik Indonesia. Selain itu, nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarnegaraan.



B.     Tujuan
Tujuan utama pendidikan kewarnegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian mandiri, maju, tangguh, professional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Kewarnegaraa yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
·         Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
·         Berbudi perketi luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara
·         Bersikap professional yang dijiwai oleh kesadaran bela Negara
·         Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewarnegaraan, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

C.    Pengertian tentang Bangsa dan Negara
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia edisi kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
Jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara juga dapat diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial

1.      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam           Berkembang Manusia         Tumbuh Negara
b.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya Negara.
c.       Teori perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

2.      Unsur Negara
a.       Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

3.      Bentuk Negara
a.       Negara kesatuan
1.      Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.      Negara serikat didalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.

D.    Hak dan Kewajiban warga Negara
a.      Hak warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga Negara menurut UUD 1945 mencakup :
-          Hak untuk menjadi warga Negara (pasal 26)
-          Hak untuk kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 1)
-          Hak bela Negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28 A)
-          Hak untuk membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 1)
-          Dll

b.      Kewajiban warga Negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum
-          Menghargai hak orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-          Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dan melakukan tugas-tugasnya
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah local dan pemerintah nasional
-          Membayar pajak
-          Menjadi saksi di pengadilan
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

c.       Tanggung jawab warga Negara
Tanggung jawab warga Negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga Negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaan tersebut.
Bentuk tanggung jawab warga Negara :
-          Mewujudkan kepentingan nasional
-          Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
-          Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
-          Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d.      Peran warga Negara
-          Ikut berpatisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan public oleh para pejabat atau lembaga-lembaga Negara
-          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
-          Berpatisipasi aktif dalam pembangunan sosial
-          Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukam pembinaan kepada fakir miskin
-          Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
-          Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
-          Menciptakan kerukunan umat beragama
-          Ikut serta memajukan pendidikan nasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar