Selasa, 09 Februari 2016

KEBIJAKAN PEMERINTAH MENGENAI IMB

1. PENGERTIAN IMB


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

2. DASAR HUKUM IMB
  1. Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

3. KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN SURAT IMB

Sebelum memulai mendirikan bangunan, sebaiknya memiliki kepastian hukum atas kelayakan, kenyamanan, dan keamanan sesuai dengan fungsinya. IMB tidak hanya diperlukan untuk mendirikan bangunan baru saja, tetapi juga dibutuhkan untuk membongkar, merenovasi, menambah, mengubah, atau memperbaiki yang mengubah bentuk atau struktur bangunan. Tujuan diperlukannya IMB adalah untuk menjaga ketertiban, keselarasan, kenyamanan, dan keamanan dari bangunan itu sendiri terhadap penghuninya maupun lingkunan sekitarnya. Dalam pengurusan IMB diperlukan pengetahuan akan peraturan-peraturannya sehingga dalam mengajukan IMB, informasi mengenai peraturan tersebut sudah didapatkan sebelum pembuatan gambar kerja arsitektur. IMB sendiri dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (kelurahan hingga kabupaten). Sehingga setiap daerah memiliki perbedaan kebijakan dalam mengeluarkan IMB.
Untuk kepengurusan biaya IMB, pemerintah memiliki dasar hukum tersendiri berapa biaya yang akan keluar untuk mengurus surat IMB. Biaya IMB bisa dirumuskan sebagai berikut :
(Luas bangunan) x (Indeks Konstruksi) x (Indeks Fungsi) x (Indeks Lokasi) x (tarif Dasar)
Besarnya tarif dasar bervariasi tergantung klasifikasi lokasi yang ditentukan. Kemudian ditambah dengan biaya lain-lain yaitu, biaya pembuatan gambar situasi skala 1:500 ; 1:1000 sebesar Rp.10.000/IMB, biaya pemecahan IMB sebesar Rp.15.000/IMB, biaya pengesahan salinan/foto copy IMB Rp.15.000/IMB, biaya pembuatan keterangan IMB mengenai suatu bangunan sebesar Rp.25.000/IMB, balik nama IMB ditentukan sebesar 20% dari besarnya jumlah retribusi IMB yang berlaku. Namun dalam prakteknya, masih banyak ditemukan pungutan liar dari petugas daerah. Dengan berbagai alasan petugas daerah memungut biaya di luar kewajiban pendiri bangunan atau merekayasa sebuah cerita agar pendiri bangunan bisa memberikan uang kepada petugas daerah. Pungutan liar itu pun bukan untuk kepentingan pemerintah daerah setempat melainkan hanya untuk keperluan pribadi pejabat pemerintah daerah sendiri.
Selain syarat dan biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah, sebelum mendirikan bangunan hendaknya pejabat pemerintah juga memeriksa lapangan atau daerah yang hendak didirikan bangunan tersebut. Skema tahapan pengajuan pembuatan IMB bisa dilihat sebagai berikut.
skema tahapan pengurusan IMB :
Secara prinsip, bila dokumen lengkap, 5-7 hari kemudian akan diterbitkan IP. Dengan IP kita sudah bisa mulai membangun sambil menunggu IMB yang keluar 20-30 hari kemudian. Selama pembangunan, petugas daerah akan melakukan kontrol berkala dan evaluasi di lapangan. IMB memiliki masa berlaku 1 tahun. Apabila dalam 1 tahun pembangunan belum selesai, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan IMB. Bila tahun berikutnya masih belum selesai, maka harus mengajukan permohonan pembuatan IMB baru. Setelah bangunan selesai, masih ada surat yang diperlukan yaitu IPB (Ijin Penggunaan Bangunan). IPB memiliki masa berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan non hunian. Bila masa IPB habis, maka pemilik harus mengajukan PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan). Dalam proses tersebut petugas akan memeriksa kelayakan bangunan tersebut, terutama dari segi struktur dan konstruksinya.
Seperti yang telah dijelaskan pada skema pembuatan IMB di atas, maka pejabat daerah hendaknya melakukan pengawasan lapangan dan evaluasi berkala terhadap daerah yang akan didirikan sebuah bangunan tersebut.  Apakah daerah tersebut layak didirikan sebuah bangunan? Apabila daerah tersebut layak didirikan sebuah bangunan maka pendirian bangunan bisa dijalankan tetapi jika daerah tersebut tidak layak untuk didirikan sebuah bangunan maka surat IMB pun tidak bisa keluar dan pendirian bangunan tidak bisa dijalankan. Namun, pada kenyataannya banyak petugas daerah yang bisa mengeluarkan surat IMB dengan mudah tanpa perlu memeriksa lapangan terlebih dahulu dan memikirkan dampak yang akan terjadi bila pembangunan tetap dijalankan. Misalanya di daerah Malang ada sebuah apartemen yang dibangun di tepi sungai yang seharusnya pembangunan tersebut tidak bisa dilaksanakan, tetapi pemerintah daerah Malang dengan mudah bisa mangeluarkan surat IMB tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi dimasa mendatang apabila pembangunan apartemen tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah terkadang tidak bisa menjalankan peraturan daerah yang telah ditetapkan sehingga bisa menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
4. TUJUAN DAN FUNGSI IMB
Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian aktifitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh yang berkepentingan ataupun oleh penjabat yang berwenang.
Selain itu tujuan dari perizinan itu dapat dilihat dari dua sisi yaitu :
1. Dari sisi pemerintah
Dari Sisi Pemerintah tujuan pemberian izin itu adalah :
A. Untuk melaksanakan peraturan apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan kenyataan dalam prakteknya atau tidak dan sekaligus untuk mngatur ketertiban.
B. Sebagai sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permintaan permohonan izin maka secara langsung pendapatan pemerintah akan bertambah karena setiap izin yang dikeluarkan pemohon harus membayar retribusi terlebih dahulu. Semakin banyak pula pendapatan dibidang retribusi tujuan akhirnya yaitu untuk membiayai pembangunan.
2. Dari sisi masyarakat
Dari Sisi Masyarakat tujuan pemberian izin itu adalah:
a. Untuk adanya kepastian hukum.
b. Untuk adanya kepastian hak
c. Untuk memudahkan mendapatkan fasilitas
Bila bangunan yang didirikan telah mempunyai izin akan lebih mudah mendapat fasilitas. Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempunyai fungsi masing-masing. Begitu pula halnya dengan ketentuan tentang perizinan mempunyai fungsi yaitu :
a. Sebagai fungsi penertib
Fungsi penertib dimaksudkan agar izin atau setiap izin atau tempat-tempat usaha, bangunan dan bentuk kegiatan masyarakat lainnya tidak bertentangan satu sama lain, sehingga ketertiban dalam setiap segi kehidupan masyarakat dapat terwujud.
b. Sebagai fungsi pengatur
Fungsi mengatur dimaksudkan agar perizinan yang ada dapat dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya, sehingga terdapat penyalahgunaan izin yang telah diberikan, dengan kata lain, fungsi pengaturan ini dapat disebut juga sebagai fungsi yang dimiliki oleh pemerintah.
Tujuan izin mendirikan bangunan adalah untuk melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat yang dutujukan atas kepentingan hak atas tanah.
5. SARAN
Disarankan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan sesuai dengan prosedur yang ada. Agar munculnya rasa kepercayaan terhadap pemerintah dalam membangun suatu bangunan di suatu kawasan. Disarankan kepada masyarakat untuk lebih memahami bagaimana prosedur yang ada agar dalam mendirikan bangunan tidak ada yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak yang terkait. Diperlukan adanya partisipasi dan dukungan baik dari pemerintahmaupun dari pihak masyarakat itu sendiri untuk patuh dan disiplin terhadap aturan dan persyaratan terkait dengan izin mendirikan bangunan. Pada dasarnya segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dibuat dengan tujuan agar suatu bangunan didirikan dengan baik sehingga nyaman dan tidak membahayakan bagi penghuninya. Agar perizinan tidak lagi dianggap suatu prosedur yang rumit dan merugikan, sebaiknya semua pihak atau aparat yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan harus bisa lebih informatif dan dapat memudahkan masyarakat. Untuk menghindari suatu bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur mendirikan banguna, pihak pemerintah dan aparat terkait sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada pemohon IMB ketentuan yang harus dipenuhi dan juga informasi kepada pemohon mengenai lokasi yang akan dibangun, lokasi yang akan dibangun harus dipastikan tidak termasuk dalam rencana Tata Ruang Kota dalam wilayah daerah tersebut. Tujuan dari pemberitahuan tersebut adalah agar orang yang akan memperoleh izin bangunan tersebut tidak dirugikan. Dan harus memeriksa untuk apa bangunan yang akan dibangun nantinya, agar tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar