HAK
ASASI MANUSIA
1.
PENGERTIAN
HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
HAM tertuang dalam deklarasi kemerekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti
pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat
1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum
Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat, membentuk suatu Negara,
sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga Negara dengan penguasa
yang dipilah di antara warga Negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John lock mengakui adanya Pactm
Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namu pada intinya teori perjanjian ini
mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin
oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustahil tertuang dalam konstitusi
(Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental
yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Misal, dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang
adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia
II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamarkan HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara.
HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian
integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya
bukan sesuatu kontroversi biila komunitas Internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM ditingkat domestic. Malahan, peran komunitas
internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM
itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindunan individu
terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana
telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
a. Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b. Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
c. Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d. Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e. Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
2.
Sejarah
HAM
A.
Sejarah
HAM di Dunia
Sejarah
Hak asasi manusia berawal dari Dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggrs pada
abad ke 17 John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revoulis
Prancis.
1)
Magna
Charta (1215)
Piagam perjanjian
antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya
adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta
keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan
pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya
pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan
hak tersebut berkembangan dan menjadi abgian dari sistem konstitusional
Inggris.
2)
Revolusi
Amerika (1776)
Perang kemerdekaan
rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika
Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi
Negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3)
Revolusi
Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah
bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah
bertindak sewenang-wenang dan absolute. Declaration des droits de I’homme et du
Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi
Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan
(egality) dan persaudaraan (fraternite).
4)
African
Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni
1981, Negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan
konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua Negara Afrika secara
tegas berkomitmen unutk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika
untuk mengkoordinasikan dan mengintesifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai
kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.
5)
Cairo
Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang
Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari Negara-negara anggota
Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam
tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber.
Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi Negara anggota
OKI di bidang hak asasi manusia.
6)
Bangkok
Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadposi
pada pertemuan Negaranegara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah
Negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap
prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan
pandangannya saling ketergantungan dan dpat dibagi hak asasi manusia dan
menekankan erlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi
manusia.
7)
Deklarasi
PBB (deklarasi Wina) tahun 1993
Deklarasi ini merupakan
deklarasi universal ditandatangani oleh semua Negara anggota PBB di ibukota
Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan deklarasi Wina. Hasilnya adalah
mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini
sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk
evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB termasuk Indonesia.
B.
Sejarah
HAM di Indonesia
1)
Pada
masa pra-kemerdekaan
Pemikiran modern
tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke 19. Orang Indonesia pertama
yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng
Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun
sebelum proklamasi kemerdekaan.
2)
Pada
masa kemerdekaan
a.
Pada
masa orde lama
Gagasan
mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang
gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu
adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi upaya mereka kurang berhasil.
Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara
menyeluruh HAM diatur dalam KOnstitusi RIS dan UUDS 1950.
b.
Pada
masa ordebaru
Pelanggaran
HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM
dianggap sebagai paham liberal (Barat)
yang bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Karena itu HAM
hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia diibentuk pada
tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi
politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjaddi, bahkan disinyalir terjadi
pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya
gerakan reformasi unuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
c.
Pada
masa Reformasi
Masalah
penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang
kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan
itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen
HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, TAP MPR No.
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.9 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia
dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005,
pemerintah meratifikasi dua instrument yang sangat penting dalam penegakan HAM
yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (IESCR) menjadi
UU No. 11 tahun 2005, dan Kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12 tahun 2005.
3.
Jenis-jenis
HAM
a. Hak
asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta di dalam
pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai
politik, mengadakan petisi, dan lain-lain
b. Hak
asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights yaitu hak untuk
memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
c. Hak
asasi untuk memperoleh perlakukan tata cara peradila dan perlidungan atau
procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan
sebagainya.
d. Hak
asasi ekonomi atau property roghts yaitu hak untuk memilih dan sesuatu, membeli
sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian,
dan sebagainya.
e. Hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini
dinamakan rights of legal equality.
4.
Pelanggaran
HAM di dunia dan di Indonesia
a.
Kasus
pelanggaran HAM di dunia
Kekejaman Rezim Adolf
Hitler
Adolf
Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman.
Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM
yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan
terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran
bangsa Yahudi dari Jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan
Austria untuk menduduki Negara tersebut. Adolf hitler juga merupakan salah satu
tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal
di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri.
b.
Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa Trisakti dan
Semanggi
Peristiwa
Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan
dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut
dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para
mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang
kemudia berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini
memicu meninggalnya 4 mahasiswsa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa
Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa
ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.
5.
Hak
bagi Mahasiswa
-
Menggunakan kebebasan akademi secara bertanggung
jawab unutk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang
berlaku dalam lingkungan akademik.
-
Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan
layanan bidang akademik sesuai dengan minat bakat, kebenaran, dan kemampuan.
-
Memanfaatkan fasilitas
Universitas/Fakultas/Program Studi secara bertanggung jawab dengan peraturan
yang berlaku dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar.
-
Mendapatkan bimbingan dari dosen yang
bertanggung jawab atas program belajar yang diikutinya dalam penyelesaian
studinya.
-
Memperoleh layanan informasi yang
berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
-
Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
-
Memanfaatkan sumberdaya Universitas/Fakultas/Program
Studi melalui perwakilan/Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur
kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan yang berlaku dimasyarakat.
-
Ikut serta dalam kegiatan Organisasi
Mahasiswa Universitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar