Sabtu, 21 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA
1.      PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat, membentuk suatu Negara, sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga Negara dengan penguasa yang dipilah di antara warga Negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John lock mengakui adanya Pactm Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namu pada intinya teori perjanjian ini mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustahil tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamarkan HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu kontroversi biila komunitas Internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM ditingkat domestic. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindunan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
a.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
c.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

2.      Sejarah HAM
A.    Sejarah HAM di Dunia
Sejarah Hak asasi manusia berawal dari Dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggrs pada abad ke 17 John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revoulis Prancis.


1)      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembangan dan menjadi abgian dari sistem konstitusional Inggris.  

2)      Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi Negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3)      Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolute. Declaration des droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) dan persaudaraan (fraternite).

4)      African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, Negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua Negara Afrika secara tegas berkomitmen unutk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika untuk mengkoordinasikan dan mengintesifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.



5)      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari Negara-negara anggota Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi Negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.

6)      Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadposi pada pertemuan Negaranegara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah Negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dpat dibagi hak asasi manusia dan menekankan erlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

7)      Deklarasi PBB (deklarasi Wina) tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal ditandatangani oleh semua Negara anggota PBB di ibukota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB termasuk Indonesia.


B.     Sejarah HAM di Indonesia

1)      Pada masa pra-kemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke 19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


2)      Pada masa kemerdekaan
a.      Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam KOnstitusi RIS dan UUDS 1950.

b.      Pada masa ordebaru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat)  yang bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Karena itu HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia diibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjaddi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi unuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

c.       Pada masa Reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.9 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrument yang sangat penting dalam penegakan HAM yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (IESCR) menjadi UU No. 11 tahun 2005, dan Kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12 tahun 2005.

3.      Jenis-jenis HAM
a.       Hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dan lain-lain
b.      Hak asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
c.       Hak asasi untuk memperoleh perlakukan tata cara peradila dan perlidungan atau procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan sebagainya.
d.      Hak asasi ekonomi atau property roghts yaitu hak untuk memilih dan sesuatu, membeli sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian, dan sebagainya.
e.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights of legal equality.

4.      Pelanggaran HAM di dunia dan di Indonesia

a.      Kasus pelanggaran HAM di dunia
Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki Negara tersebut. Adolf hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri.  



b.      Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudia berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswsa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.






5.      Hak bagi Mahasiswa

-          Menggunakan kebebasan akademi secara bertanggung jawab unutk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
-          Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat bakat, kebenaran, dan kemampuan.
-          Memanfaatkan fasilitas Universitas/Fakultas/Program Studi secara bertanggung jawab dengan peraturan yang berlaku dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar.
-          Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program belajar yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
-          Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
-          Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-          Memanfaatkan sumberdaya Universitas/Fakultas/Program Studi melalui perwakilan/Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan yang berlaku dimasyarakat.
-          Ikut serta dalam kegiatan Organisasi Mahasiswa Universitas.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar