1.
Konsep
Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpatisipasi
baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang
memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebaga warga Negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau
pemerintahan.
2.
Bentuk
demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain :
a. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan mornaki parlementer)
b. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica”
yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen)
b. Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan)
c. Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan
lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan
dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/Independent) yaitu:
a. Badan
Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b. Badan
eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c. Badan
Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)
3.
Klasifikasi
sistem pemerintahan
-
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya
tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem
dua partai (biparty system), dan sistem
satu partai (monoparty system)
-
Sistem pengisian jabatan pemegang
kekuasaan Negara
-
Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan
Negara, ada empat macam yaitu :
-
Sistem pemerintahan dictator (borjuis
dan proletar)
-
Sistem pemerintahan parlementer
-
Sistem pemerintahan presidensial
-
Sistem pemerintahan campuran
4.
Prinsip
dasar pemerintahan republik Indonesia
a. Kedaulatan
rakyat
b. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan
mayoritas
d. Hak-hak
minoritas
e. Jaminan
Hak Asasi Manusia (HAM)
f. Pemilihan
yang adil, bebas, dan jujur
g. Persamaan
di depan hukum
h. Proses
hukum yang wajar
i.
Pembatasan pemerintah secara
kontitusional
j.
Pluralism ekonomi, politik, dan sosial
k. Nilai-nilai
toleransi, pragtisme, kerja sama dan mufakat
5.
Ciri-ciri
pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu Negara, adalah :
a. Adanya
keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik
secara langsung atau perwakilan
b. Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang
c. Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara
d. Adanya
pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
6.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang
sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles
dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep
demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda.
Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem
demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato
dan Aristoteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada
akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang
diperlukan disini adalam bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol
konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannnya, konsep demokrasi di Negara kesatuan
republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk
mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam
UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau
emerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga
hal, yaitu:
a. Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan
sila-sila pancasila.
b. Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
c. Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
7.
Bela
Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotism seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi Negara tersebut.
Secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha
pertahanan menghadapi serangan fisika atau agresi dari pihak yang mengancam
keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan
sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara,
baik melalui pendidikan , moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep bela Negara adalah adanya wajib militer.
Subyek dari konsep ini adalah tenntara atau perangkat pertahanan Negara
lainnya. Baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan
tanpa sadar (wajib militer). Beberapa Negara (misalnya Israel, Iran, dan Singapura)
memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan
dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental, atau keyakinan
keagamaan). Sebuah bangsa relawan sepenuhnya militer biasanya tidak memerlukan
layanan dari wajib militer bagi warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis
perekrutan selama masa perang.
Di beberapa Negara seperti, Amerika Serikat, jerman,
Spanyol, dan Inggris. Bela Negara dilaksanakan pelatihan militer biasanyasatu
akhir pecan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau
sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa
kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer seperti
Amerika Serikat National Guard.
Di Negara lain, seperti Republik China (Taiwan),
Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasuka cadangan militer berbeda dari ppembentukan
cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer yang merupakan
kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh
komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga,
memperkuat pertahanan Negara.
8.
Pengertian
bela Negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa
dan Negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap wagra Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara
itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari
hubungan baik selama warga Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata
musuh bersenjata. Tercakup di dalamnnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan Negara.
Unsur
dasar bela Negara
1.
Cinta Tanah air
2.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.
Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-contoh
bela Negara
1. Melestarikan
budaya
2. Belajar
dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat
akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Mencintai
produk-produk dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar