Sabtu, 14 Maret 2015

Demokrasi & Bela Negara

1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpatisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebaga warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.      Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan mornaki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.       Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.      Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.       Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/Independent) yaitu:
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b.      Badan eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

3.      Klasifikasi sistem pemerintahan

-          Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai  (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system)
-          Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan Negara, ada empat macam yaitu :
-          Sistem pemerintahan dictator (borjuis dan proletar)
-          Sistem pemerintahan parlementer
-          Sistem pemerintahan presidensial
-          Sistem pemerintahan campuran



4.      Prinsip dasar pemerintahan republik Indonesia

a.       Kedaulatan rakyat
b.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.       Kekuasaan mayoritas
d.      Hak-hak minoritas
e.       Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
f.       Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur
g.      Persamaan di depan hukum
h.      Proses hukum yang wajar
i.        Pembatasan pemerintah secara kontitusional
j.        Pluralism ekonomi, politik, dan sosial
k.      Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama dan mufakat

5.      Ciri-ciri pemerintahan Demokratis

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu Negara, adalah :
a.       Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan
b.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang
c.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara
d.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

6.      Konsep Demokrasi Republik Indonesia

Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.

Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalam bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.

Dalam penerapannnya, konsep demokrasi di Negara kesatuan republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau emerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu:

a.       Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
b.      Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
c.       Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

7.      Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut.

Secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisika atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara, baik melalui pendidikan , moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela Negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tenntara atau perangkat pertahanan Negara lainnya. Baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa Negara (misalnya Israel, Iran, dan Singapura) memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental, atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa relawan sepenuhnya militer biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer bagi warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa Negara seperti, Amerika Serikat, jerman, Spanyol, dan Inggris. Bela Negara dilaksanakan pelatihan militer biasanyasatu akhir pecan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer seperti Amerika Serikat National Guard.
Di Negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasuka cadangan militer berbeda dari ppembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.

8.      Pengertian bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap wagra Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik selama warga Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Unsur dasar bela Negara

1.      Cinta Tanah air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.      Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara


Contoh-contoh bela Negara
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4.      Mencintai produk-produk dalam negeri.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar