Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Nama
: Andy Utari Annisa
NPM
: 20313975
Kelas
: 2TB04
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Teknik
Arsitektur
Universitas
Gunadarma
Pancasila
Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
A.
Sejarah
Perjuangan Bangsa Indonesia
Pancasila
adalah dasar dan ideologi Bangsa Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada tanggal
18 Agustus 1945. Menurut M. Yamin bahwa berdirinya bangsa Indonesia tidak dapat
dipisahkan dengan kerajaan-kerajaan yang ada seperti Kerajaan Kutai, Sriwijaya,
Majapahit, sampai datangnya bangsa-bangsa lain dan menjajah Bangsa Indonesia
selama beratus-ratus tahun.
Kerajaan
Kutai memberikan nilai-nilai terhadap Pancasila seperti nilai-nilai Sosial
Politik dalam bentuk kerajaan dan nilai ketuhanan dalam bentuk kenduri, sedekah
pada Brahmana. Kerajaan Sriwijaya merupakan kerajaan maritim yang mengandalkan
kekuatan laut, dan juga mengembangkan bidang pendidikan dengan mendirikan
Universitas agama Budha yang sangat terkenal di Asia. Masa Kejayaan kerajaan
Majapahit pada waktu rajanya Raja Hayam Wuruk dan Patihnya Gajah Mada,
Majapahit melahirkan beberapa empu seperti, empu Prapanca yang menulis buku
Negara Kertagama (1365) yang didalamnya terdapat istilah “Pancasila” sedangkan
empu Tantular mengarang buku Sutasoma yang didalamnya tercantum Persatuan
Nasional “Bhineka Tunggal Ika” yang artinya berbeda-beda tetapi satu jua. Pada
tahun 1331 Mahapatih Gajah Mada mengucapkan Sumpah Palapa yang berisi cita-cita
menyatukan seluruh rakyat nusantara.
1.
Kebangkitan
nasional
Dengan kebangkitan
dunia timur pada abad XX di panggung politik Internasional tumbuh kesadaran
akan kekuatan sendiri seperti Philipina (1839) dipelopori oleh Joze Rizal,
kemenangan Jepang atas Rusia di Tsunia (1905) adapun Indonesia diawali dengan
berdiriny Budi Utomo yang dipelopori dr. Wahidin Sudirohusodo pada 20 Mei 1908.
Sejak itu perjuangan nasional Indonesia
mempunyai tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka. Perjuangan nasional
diteruskan dengan adanya gerakan Sumpah Pemuda pada tanggal 29 Oktober 1928
yang menyatukan satu bahasa, satu bangsa, dan satu tanah air Indonesia.
2.
Penjajahan
Jepang
Janji penjajah Belanda tentang Indonesia
merdeka hanyalah suatu kebohongan belaka, sehingga tidak pernah menjadi
kenyataan sampai akhir penjajahan Belanda tanggal 10 Maret 1940. Kemudian
penjajah Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda “Jepang pemimpin Asia. Jepang
saudara tua bangsa Indonesia” pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan ulang
tahun Kaisar Jepang.
Bangsa Indonesia diperbolehkan
memperjuangkan kemerdekaannya dan untuk mendapat simpati dan dukungan bangsa
Indonesia maka Jepang menganjurkan untuk membentuk suatu badan yang bertugas
untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyumbi Tioosakai yang kemudia mengusulkan bahwa agenda pada sidang BPUPKI
adalah membahas tentang dasar Negara.
Sidang I PPKI
tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
a.
Mengesahkan berlakunya
UUD 1945
b.
Memilih Presiden dan
Wakil Presiden
c.
Menetapkan berdirinya
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai badanmusyawarah darurat.
Pembentukan KNIP dalam masa transisi dari
pemerintah jajahan kepada pemerintah nasional seperti yang diatur dalam pasal
IV Aturan peralihan UUD 1945.
B.
Masa setelah Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan
secara ilmiah mengandung pengertian berikut :
a.
Dari sudut ilmu hukum
(Yuridis), proklamasi merupakan saat tidak berlakunya tertib hukum kolonial dan
saat berlakunya hukum nasional.
b.
Secara politis
ideologis, proklamasi mengandung arti bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan
bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasib bangsa sendiri.
Setelah proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945, negara Indonesia masih menghadapi tentara sekutu
yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Indonesia, yaitu
pemaksaan untuk mengakui pemerintahan NICA (Netherlands Indies Civil
Administration). Selain itu Belanda secara licik mempropagandakan kepada dunia
luar bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hadiah dari Jepang.
Untuk melawan
propaganda tersebut, pemerintah Indonesia mengeluarkan tiga buah maklumat
sebagai berikut :
1.
Maklumat Wakil Presiden
No. x (iks) tanggal 16 Oktober 1945 yang menghentikan kekuasaan luar biasa dari
Presiden sebelum masa waktunya (harusnya 6 bulan). Kemudian maklumat tersebut
memberikan kekuasaan MPR dan DPR yang semula dipegang oleh preside kepada KNIP.
2.
Maklumat Pemerintah
tanggal 3 November 1945, tentang pembentukan partai politik sebanyak-banyaknya
oleh rakyat. Hal ini karena ada anggapan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah
mempunyai banyak partai. Maklumat ini juga sebagai upaya agar dunia menilai
Indonesia sebagai negara yang demokratis.
3.
Maklumat pemerintah
tanggal 14 November 1945, maklumat ini mengubah sistem Kabinet Presidensial
menjadi sistem Kabinet Parlementer.
Keluarnya
tiga maklumat tersebut mengakibatkan ketidakstabilan karena sistem demokrasi
liberal bertentangan dengan UUD 1945 dan sserta secara ideologis bertentangan
dengan Pancasila.
Akibat
penerapan sistem kabinet parlementer maka pemerintahan Negara Indonesia
mengalami jatuh bangun sehingga mengakibatkan konsekuensi dalam kedaulatan
Republik Indonesia.
C.
Pembentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
Konferesi Meja Bundar di Den Haag tanggal 27 September 1949 merupakan
suatu persetujuan yang ditandatangani antara Ratu Belanda Yuliana dan
Pemerintah Indonesia yang menghasilkan keputusan :
a.
Konstitusi RIS menentukan
bentuk negara serikat (federal) yang membagi negara Indonesia terdiri dari 16
negara bagian.
b.
Konstitusi RIS
menentukan sifat pemerintahan berdasarkan asas demokrasi liberal, para menteri bertanggungjawab kepada
parlemen.
c.
Mukadimah Konstitusi
RIS menghapuskan jiwa dan isi pembukaan UUD 1945.
Sebelum persetujuan KMB, bangsa Indonesia telah mempunyai
kedaulatan, oleh karena itu persetujuan KMB bukanlah penyerahan kedaulatan
melainkan “pemulihan kedaulatan”
D.
Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia 1950
Berdirinya negara RIS dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia
adalah sebagai taktik secara politis, untuk tetap konsisten terhadap deklarasi
proklamasi yang terkandung daam UUD 1945 yaitu negara persatuan dan kesatuan
sebagaimana dalam alinea keempat yang berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Secara spontan dan rakyat membentuk negara kesatuan menggabungkan diri dengan
negara proklamasi RI yang berpusat di Jogyakarta . Pada suatu ketika negara
bagian RIS tinggal tiga buah saja yaitu, Negara Bagian RI Proklamasi, Negara
Indonesia Timur (NIT), dan Negara Sumatera Timur (NST). Akhirnya berdasarkan
persetujuan RIS dengan negara RI tanggal 19 Mei 1950 seluruh negara bersatu dalam
negara kesatuandengan konstitusi sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950
dengan nama UUD sementara 1950.
E.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Hasil pemilu 1955 dalam kenyataan tidak dapat memenuhi keinginan
masyarakat, keadaan ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.
Makin berkuasanya
modal-modal masyarakat terhadap perekonomian Indonesia
b.
Akibat sering bergantinya
sistem kabinet
c.
Sistem liberal pada UUD
sementara 1950 mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet/pemerintahan.
d.
DPR hasil pemillu 1955
tidak mampu mencerminkan perimbangan kekuatan politik yang ada.
e.
Faktor yang menentukan
adanya dekrit presiden adalah gagalnya Konstituante untuk membentuk UUD yang
baru.
Dari kegagalan tersebut diatas akhirnya Presiden mengeluarkan
Dekrit 5 Juli 1959 yang berisi :
a.
Membubarkan
Konstituante
b.
Menetapkan kembali UUD
1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
c.
Dibentuknya MPRS dan
DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan berlakunya UUD 1945 selanjutnya terjadi pelaksanaan
pemerintahan Orde Lama sampai tahun 1966 akibat adanya pemberontakan PKI 30
September 1965 atau yang dikenal dengan G.30 S/PKI. Setelah pemberontakan dapat
dikuasai oleh penerima Supersemar yaitu Letjen Soeharto maka pemerintah
melaksanakan ketentuan UUD 1945 secara murni dan konsekuen, pemerintahan ini
disebut Orde baru yang berkuasa sampai tahun 1988, kemudian digantikan dengan
pemerintahan Reformasi sampai sekarang.
Daftar Pustaka
E-book Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar