Sabtu, 21 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA
1.      PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat, membentuk suatu Negara, sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga Negara dengan penguasa yang dipilah di antara warga Negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John lock mengakui adanya Pactm Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namu pada intinya teori perjanjian ini mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustahil tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamarkan HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu kontroversi biila komunitas Internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM ditingkat domestic. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindunan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
a.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
c.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

2.      Sejarah HAM
A.    Sejarah HAM di Dunia
Sejarah Hak asasi manusia berawal dari Dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggrs pada abad ke 17 John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revoulis Prancis.


1)      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembangan dan menjadi abgian dari sistem konstitusional Inggris.  

2)      Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi Negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3)      Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolute. Declaration des droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) dan persaudaraan (fraternite).

4)      African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, Negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua Negara Afrika secara tegas berkomitmen unutk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika untuk mengkoordinasikan dan mengintesifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.



5)      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari Negara-negara anggota Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi Negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.

6)      Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadposi pada pertemuan Negaranegara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah Negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dpat dibagi hak asasi manusia dan menekankan erlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

7)      Deklarasi PBB (deklarasi Wina) tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal ditandatangani oleh semua Negara anggota PBB di ibukota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB termasuk Indonesia.


B.     Sejarah HAM di Indonesia

1)      Pada masa pra-kemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke 19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


2)      Pada masa kemerdekaan
a.      Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam KOnstitusi RIS dan UUDS 1950.

b.      Pada masa ordebaru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat)  yang bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Karena itu HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia diibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjaddi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi unuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

c.       Pada masa Reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.9 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrument yang sangat penting dalam penegakan HAM yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (IESCR) menjadi UU No. 11 tahun 2005, dan Kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12 tahun 2005.

3.      Jenis-jenis HAM
a.       Hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dan lain-lain
b.      Hak asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
c.       Hak asasi untuk memperoleh perlakukan tata cara peradila dan perlidungan atau procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan sebagainya.
d.      Hak asasi ekonomi atau property roghts yaitu hak untuk memilih dan sesuatu, membeli sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian, dan sebagainya.
e.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights of legal equality.

4.      Pelanggaran HAM di dunia dan di Indonesia

a.      Kasus pelanggaran HAM di dunia
Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki Negara tersebut. Adolf hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri.  



b.      Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudia berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswsa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.






5.      Hak bagi Mahasiswa

-          Menggunakan kebebasan akademi secara bertanggung jawab unutk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
-          Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat bakat, kebenaran, dan kemampuan.
-          Memanfaatkan fasilitas Universitas/Fakultas/Program Studi secara bertanggung jawab dengan peraturan yang berlaku dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar.
-          Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program belajar yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
-          Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
-          Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-          Memanfaatkan sumberdaya Universitas/Fakultas/Program Studi melalui perwakilan/Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan yang berlaku dimasyarakat.
-          Ikut serta dalam kegiatan Organisasi Mahasiswa Universitas.







Sabtu, 14 Maret 2015

Demokrasi & Bela Negara

1.      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga Negara berpatisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebaga warga Negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan public atau pemerintahan.
2.      Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara antara lain :
a.       Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan mornaki parlementer)
b.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, “res” yang artinya pemerintahan dan “publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dipisahkan menjadi tiga yaitu :
a.       Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen)
b.      Kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c.       Kekuasaan federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan Negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/Independent) yaitu:
a.       Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang-undang)
b.      Badan eksekutif (kekuasaan menjalankan undang-undang)
c.       Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

3.      Klasifikasi sistem pemerintahan

-          Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai  (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system)
-          Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan Negara
-          Hubungan antar pemegang kekuasaan Negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan Negara, ada empat macam yaitu :
-          Sistem pemerintahan dictator (borjuis dan proletar)
-          Sistem pemerintahan parlementer
-          Sistem pemerintahan presidensial
-          Sistem pemerintahan campuran



4.      Prinsip dasar pemerintahan republik Indonesia

a.       Kedaulatan rakyat
b.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.       Kekuasaan mayoritas
d.      Hak-hak minoritas
e.       Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
f.       Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur
g.      Persamaan di depan hukum
h.      Proses hukum yang wajar
i.        Pembatasan pemerintah secara kontitusional
j.        Pluralism ekonomi, politik, dan sosial
k.      Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama dan mufakat

5.      Ciri-ciri pemerintahan Demokratis

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu Negara, adalah :
a.       Adanya keterlibatan warga Negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan
b.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga Negara dalam segala bidang
c.       Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga Negara
d.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.

6.      Konsep Demokrasi Republik Indonesia

Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.

Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato dan Aristoteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalam bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.

Dalam penerapannnya, konsep demokrasi di Negara kesatuan republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.

Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau emerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu:

a.       Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
b.      Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
c.       Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

7.      Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotism seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi Negara tersebut.

Secara fisik hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisika atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan Negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara, baik melalui pendidikan , moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

Landasan konsep bela Negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tenntara atau perangkat pertahanan Negara lainnya. Baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa Negara (misalnya Israel, Iran, dan Singapura) memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental, atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa relawan sepenuhnya militer biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer bagi warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa Negara seperti, Amerika Serikat, jerman, Spanyol, dan Inggris. Bela Negara dilaksanakan pelatihan militer biasanyasatu akhir pecan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer seperti Amerika Serikat National Guard.
Di Negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.
Sebuah pasuka cadangan militer berbeda dari ppembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan Negara.

8.      Pengertian bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap wagra Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada Negara dan kesediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik selama warga Negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Unsur dasar bela Negara

1.      Cinta Tanah air
2.      Kesadaran berbangsa dan bernegara
3.      Yakin akan pancasila sebagai ideologi Negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela Negara


Contoh-contoh bela Negara
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4.      Mencintai produk-produk dalam negeri.