Rabu, 02 Desember 2015

PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL

BAB 11
PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL

         A.   PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI ATAS TANAH HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH

Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Pembangunan untuk rumah tinggal, rumah deret, dan atau rumah susun, dapat dilakukan di atas tanah:
a.    Hak milik
b.    Hak guna bangunan, baik di atas tanah Negara maupun diatas hak pengelolaan; atau
c.    Hak pakai di atas tanah Negara

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 5 ayat Tahun 1960 tentang Hak Guna Bangunan
1.       Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
2.       Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
3.       Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Hak Pakai
1.       Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
2.        Hak pakai dapat diberikan :
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
3.       Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan

Ketentuan-ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai untuk perumahan dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.       Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara
Hak Guna Bangunan atas tanah tanah negara berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan ini diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berkhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut atau perpanjangannya. Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan dicatat dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Syarat-syrat yang harus dipenuhioleh pemegang Hak Guna Bangunan untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan adalah :

1.    Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
2.    Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
3.    Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
4.    Tanah tersebut masih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bersangkutan.
b.      Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelola

b. Hak Guna Bangunan atas Tanah Hak Pengelola

Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolan berjangka waktu untuk pertama kali paaling lama 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna banguna ini atas permohonan pe,megang Hak Guna Banguna setelah mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. Permohonan perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Guna Bangunan diajukan selambat=lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Banguna tersebut atau perpanjangannya.Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Gunan Banguna dicatat dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

c.  Hak Pakai atas Tanah Negara

Pasal 41 ayat (2) UUPA tidak menentukan secara tegas berapa lama jangka waktu Hak Pakai. Pasal ini hanya menetukan bahwa Hak Pakai dapat diberikan selamaJangka waktu tertentu atau selama tanahnya digunakan.untuk keperluan yang tertentu. Dalam peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996, jangka waktu Hak Pakai diatur pada pasala 45 sampai pasal 49, jangka waktu Hak Pakai ini berbeda-beda sesuai dengan asal tanahnya.
Hak Pakai ini berjangka waktu untuk pertama kali paling lama 25 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun,dan dapat diperbarui untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Khusus Hak Pakai yang dimiliki departemen, lembaga pemerintahan non-departemen, pemerintah daerah, badan-badan keagamaan dan sosial, perwakilan negara asing, dan perwakilan badan Internasional diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya digunakan untuk keperluan tertentu.

Berkaitan subjek Hak Pakai atas tanah negara ini, A.P. Parlindungan menyatakan bahwa ada ada Hak Pakai yang bersifat publikrechttelijk, yang tanpa right of Dispossal (artinya yang tidak boleh dijual ataupun dijadikan jaminan utang), yaitu Hak Pakai yang diberikan untuk instansi-instansi pemerintah, seperti sekolah, Perguruan Tinggi Negeri, Kantor Pemerintah, dan sebagainya, dan Hak Pakai yang diberikan untuk perwakilan asing, yaitu Hak Pakai yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dan selama pelaksanaan tugasnya ataupun Hak Pakai yang diberikan untuk usaha-usaha sosial dan keagamaanjuga diberikan untuk waktu yang tidak tertentu dan selama melakasanakan tugasnya.

Permohonan perpanjangan jangka waktuatau pemabaharuan Hak Pakai diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu Hak Pakai. Perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Pakai dicata dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemegang Hak Pakai untuk perpanjangan jangka waktu atau pembaharuan Hak Pakai yaitu:
1.      Tanahnya masih digunakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak tersebut.
2.      Syarat-syarat pemberian hak tersebut dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak.
3.      Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Pakai.

B.      PROSEDUR PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TEMPAT  TINGGAL

Hak atas tanah dapat ditingkatkan dan diturunkan. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan dari pemegang hak atas tanah tersebut. Penurunan hak atas tanah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pemegang hak atas tanah yang kemungkinan tidak memenuhi syarat untuk memegang hak atas tanah dari tanah yang baru ia terima. Hal ini terjadi saat sebuah badan hukum memenangkan tanah dengan Hak Milik di lelang publik padahal badan hukum tersebut tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah dengan Hak Milik. Sedangkan hak atas tanah dapat ditingkatkan untuk mendapatkan Hak Milik yang dipergunakan sebagai rumah tinggal.

a.       Peningkatan Hak Atas Tanah
Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal (“Kepmeneg Agraria No.6/1998”), terdapat 2 (dua) cara untuk meningkatkan hak atas tanah menjadi Hak Milik:

1.      Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang luasnya 600 m2 atau kurang, atas permohonan yang bersangkutan dihapus dan diberikan kembali kepada bekas pemegang haknya dengan Hak Milik.

2.  Tanah Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600m2 atau kurang yang sudah habis jangka waktunya dan masih dipunyai oleh bekas pemegang hak tersebut, atas permohonan yang bersangkutan diberikan Hak Milik kepada bekas pemegang hak.

Untuk pemberian Hak Milik tersebut, penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.Permohonan pendaftaran Hak Milik diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Kepmeneg Agraria No.6/1998 disertai dengan:
1.      Sertifikat tanah yang bersangkutan.
2.      Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:

1) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
2) Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang

1.      Fotokopi SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih).
2.      Bukti identitas pemohon.
3.      Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersagkutan makan mempuyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2 dengan menggunakan contoh sebagaimana sesuai dengan lampiran II Kepmeneg Agraria No.6/1998 keputusan ini.

 b.      Penurunan Hak atas Tanah
Menurut Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai (“Kepmeneg Agraria No.16/1997”), terdapat 2 (dua) macam hak atas tanah yang dapat diturunkan, yaitu:
1.   Hak Milik dapat diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun.
2.  Hak Guna Bangunan atas Tanah Negara atau atas tanah Hak Pengelolaan kepunyaan perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia diturunkan menjadi Hak Pakai atas permohonan pemegang hak atau kuasanya dengan jangka waktunya 25 (dua puluh lima) tahun.
Permohonan untuk mengubah Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat dengan disertai:
1.      Sertifikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar.
2.      Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum.
3.      Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan.
4.      Bukti identitas pemohon.

Dalam hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya belum terdaftar, maka permohonan pendaftaran perubahan hak dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran Hak Milik tersebut dan penyelesaian pendaftaran perubahan haknya dilaksanakan sesudah Hak Milik itu didaftar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan dalam hal Hak Milik yang dimohon perubahan haknya dimenangkan oleh badan hukum melalui pelelangan umum, maka permohonan pendaftaran perubahan Hak Milik tersebut diajukan oleh badan hukum yang bersangkutan bersamaan dengan permohonan pendaftaran peralihan haknya dan kedua permohonan tersebut diselesaikan sekaligus dengan mendaftar perubahan hak tersebut terlebih dahulu, dan kemudian mendaftar peralihan haknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai Hak Milik yang belum terdaftar yang telah dibahas sebelumnya.

Prosedur pemberian Hak Milik yang berasal dari tanah Hak Guna Bangunan untuk rumah tempat tinggal, yaitu
1.      Permohonan pemberiaan Hak Milik
2.      Pemeriksaan pendaftaran pemberian Hak Milik
3.      Perintar setor pungutan
4.      Pendaftaran pemberian Hak Milik


Selasa, 10 November 2015

Konsultan & Kontraktor

Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan alasan mengapa disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain arsitektur rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan arsitektur konsultan sebelumnya.
Dalam mengerjakan tugasnya seorang jasa arsitek sering di hadapkan oleh berbagai alasan orang memakai jasa si konsultan arsitektur tersebut, dan konsultan desain arsitek rumah tersebut harus membuat hasil karya berdasarkan kondisi awal dari pemberi tugas, misalnya, seorang yang tidak ada masalah dengan biaya, maka biasanya konsultan rumah berangkat membuat Rumah dari disain, tidak ada batasan mengenai biaya, yang penting disain dari si konsultan arsitek sesuai dengan yang di inginkan.
Tapi berbeda ketika jasa arsitek di hadapkan oleh pemberi tugas, dimana pemberi tugas memakai jasa arsitektur konsultan berangkat dari buget yang tersedia, atau keterbatasan dana, maka konsultan arsitektur tersebut harus bisa memberikan solusi yang tepat agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun dengan konsekwensi konsekwensi tertentu.
Seorang konsultan desain justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa seorang konsultan arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.


   1.  Konsultan (perencana)
Konsultan atau Perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang melekat erat membentuk sistem bangunan


Konsultan Perencana memiliki tugas dan wewenang sbb :
a.      Membuat sketsa, gambar bestek dan penjelasan lengkap dengan perhitungannya.
b.      Menyelesaikan administrasi pembangunan dan perizinan lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c.       Ikut menilai kualitas pekerjaan proyek agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek
d.      Bertanggung jawab atas segala yang direncanakan termasuk perhitungan konstruksi dan kelancaran jalannya proyek

Tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah:
a.      Memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b.      Melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen paket-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c.       Menilai dan mengesahkan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termen.
d.      Berhak untuk menegur dan memperhatikan pelaksana agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontraktor dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
e.      Berhak melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan yang dipakai.
f.        Menilai dan menggerakkan berita acara sesuai dengan pernyataan pekerjaan dari kontraktor.

    2.   Kontraktor
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.


Tugas dan tanggung jawab Kontraktor adalah sebagai berikut:
a.      Melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
b.      Menempatkan sejumlah tenaga ahli yang bekerja sepenuhnya dalam melaksana kan pekerjaan.
c.       Memberikan laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjelaskan kemajuan pekerjaan, situasi pekerjaan dan lainnya yang dirasa perlu.
d.      Bertanggung jawab atas perawatan, pengawasan dan penjagaan keamanan fisik selama dalam hubungan pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan.
e.      Menyediakan bahan dan peralatan yang digunakan dalam pekerjaan.
f.        Mengajukan tambahan biaya sesuai dengan besarnya pekerjaan tambahan kepada pemilik setelah mendapatkan persetujuan.
g.      Bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menyempurnakan bagian pekerjaan yang kurang memenuhi syarat yang diinginkan pemilik selama masih dalam proses perawatan.
h.      Membuat laporan kemajuan pekerjaan yang sedang berlangsung maupun yang telah selesai dilaksanakan.

Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
     a.  Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
     b. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
c    c.  Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
d    d. Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
       e.  Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
a.      Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi kewajibannya.b.
b.      Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
c.       Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
d.       Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan.
e.      Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
f.        Dapat membuat opname borongan.
g.      Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.
h.      Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.

Sabtu, 21 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA
1.      PENGERTIAN HAM
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat, membentuk suatu Negara, sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga Negara dengan penguasa yang dipilah di antara warga Negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John lock mengakui adanya Pactm Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namu pada intinya teori perjanjian ini mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustahil tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap Negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamarkan HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan diatas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenanya bukan sesuatu kontroversi biila komunitas Internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM ditingkat domestic. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindunan individu terhadap kekuasaan Negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM :
a.       Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
b.      Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
c.       Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
d.      Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
e.       Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

2.      Sejarah HAM
A.    Sejarah HAM di Dunia
Sejarah Hak asasi manusia berawal dari Dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggrs pada abad ke 17 John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revoulis Prancis.


1)      Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembangan dan menjadi abgian dari sistem konstitusional Inggris.  

2)      Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi Negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

3)      Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolute. Declaration des droits de I’homme et du Citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) dan persaudaraan (fraternite).

4)      African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada tanggal 27 Juni 1981, Negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika (OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut, semua Negara Afrika secara tegas berkomitmen unutk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika untuk mengkoordinasikan dan mengintesifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika.



5)      Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari Negara-negara anggota Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi Negara anggota OKI di bidang hak asasi manusia.

6)      Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi Bangkok diadposi pada pertemuan Negaranegara Asia pada tahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah Negara-negara Asia telah mengegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan dan dpat dibagi hak asasi manusia dan menekankan erlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi manusia.

7)      Deklarasi PBB (deklarasi Wina) tahun 1993
Deklarasi ini merupakan deklarasi universal ditandatangani oleh semua Negara anggota PBB di ibukota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal dengan deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB termasuk Indonesia.


B.     Sejarah HAM di Indonesia

1)      Pada masa pra-kemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke 19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.


2)      Pada masa kemerdekaan
a.      Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam KOnstitusi RIS dan UUDS 1950.

b.      Pada masa ordebaru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat)  yang bertentangan dengan budaya Timur dan Pancasila. Karena itu HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia diibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjaddi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi unuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

c.       Pada masa Reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.9 tahun 1999 tentang Hak asasi manusia dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrument yang sangat penting dalam penegakan HAM yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (IESCR) menjadi UU No. 11 tahun 2005, dan Kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi UU No. 12 tahun 2005.

3.      Jenis-jenis HAM
a.       Hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta di dalam pemerintahan dengan ikut memilih dan dipilih dalam pemilu, mendirikan partai politik, mengadakan petisi, dan lain-lain
b.      Hak asasi sosial dan kebudayaan atau sosial and culture rights yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
c.       Hak asasi untuk memperoleh perlakukan tata cara peradila dan perlidungan atau procedural rights misalnya dalam hal penangkapan, pengedahan, peradilan, dan sebagainya.
d.      Hak asasi ekonomi atau property roghts yaitu hak untuk memilih dan sesuatu, membeli sesuatu, menjual barang-barang yang dimilikinya, mengadakan suatu perjanjian, dan sebagainya.
e.       Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak ini dinamakan rights of legal equality.

4.      Pelanggaran HAM di dunia dan di Indonesia

a.      Kasus pelanggaran HAM di dunia
Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pemimpin partai NAZI yang kemudian memenangkan pemilu Jerman. Hitler dianggap sebagai orang paling kejam dieranya. Banyak pelanggaran HAM yang dilakukannya, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap musuh politik yang menentangnya. Kemudian pembunuhan masal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman. Kemudian melakukan pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki Negara tersebut. Adolf hitler juga merupakan salah satu tokoh pemicu lahirnya perang dunia ke II. Hitler kemudian ditemukan meninggal di dalam bunker bersama istrinya karena bunuh diri.  



b.      Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Peristiwa Trisakti dan Semanggi
Peristiwa Trisakti dan Semanggi ini terjadi pada tahun 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudia berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Hal ini memicu meninggalnya 4 mahasiswsa dari Universitas Trisakti dan 5 mahasiswa Semanggi. Mereka tewas setelah terkena tembakan peluru aparat kepolisian. Peristiwa ini menjadi salah satu sejarah kelam bagi bangsa.






5.      Hak bagi Mahasiswa

-          Menggunakan kebebasan akademi secara bertanggung jawab unutk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
-          Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat bakat, kebenaran, dan kemampuan.
-          Memanfaatkan fasilitas Universitas/Fakultas/Program Studi secara bertanggung jawab dengan peraturan yang berlaku dalam rangka kelancaran proses belajar mengajar.
-          Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program belajar yang diikutinya dalam penyelesaian studinya.
-          Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
-          Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-          Memanfaatkan sumberdaya Universitas/Fakultas/Program Studi melalui perwakilan/Organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan yang berlaku dimasyarakat.
-          Ikut serta dalam kegiatan Organisasi Mahasiswa Universitas.