Selasa, 10 November 2015

Konsultan & Kontraktor

Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan pendidikan, dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan sejelas jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan alasan mengapa disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana mewujudkan desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari disain arsitektur rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang telah di pikirkan arsitektur konsultan sebelumnya.
Dalam mengerjakan tugasnya seorang jasa arsitek sering di hadapkan oleh berbagai alasan orang memakai jasa si konsultan arsitektur tersebut, dan konsultan desain arsitek rumah tersebut harus membuat hasil karya berdasarkan kondisi awal dari pemberi tugas, misalnya, seorang yang tidak ada masalah dengan biaya, maka biasanya konsultan rumah berangkat membuat Rumah dari disain, tidak ada batasan mengenai biaya, yang penting disain dari si konsultan arsitek sesuai dengan yang di inginkan.
Tapi berbeda ketika jasa arsitek di hadapkan oleh pemberi tugas, dimana pemberi tugas memakai jasa arsitektur konsultan berangkat dari buget yang tersedia, atau keterbatasan dana, maka konsultan arsitektur tersebut harus bisa memberikan solusi yang tepat agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun dengan konsekwensi konsekwensi tertentu.
Seorang konsultan desain justru akan memberikan gambaran yang sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa seorang konsultan arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.


   1.  Konsultan (perencana)
Konsultan atau Perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang melekat erat membentuk sistem bangunan


Konsultan Perencana memiliki tugas dan wewenang sbb :
a.      Membuat sketsa, gambar bestek dan penjelasan lengkap dengan perhitungannya.
b.      Menyelesaikan administrasi pembangunan dan perizinan lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c.       Ikut menilai kualitas pekerjaan proyek agar tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek
d.      Bertanggung jawab atas segala yang direncanakan termasuk perhitungan konstruksi dan kelancaran jalannya proyek

Tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah:
a.      Memberikan bimbingan, pengarahan, dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b.      Melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen paket-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c.       Menilai dan mengesahkan berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termen.
d.      Berhak untuk menegur dan memperhatikan pelaksana agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontraktor dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
e.      Berhak melakukan pemeriksaan pengujian pekerjaan terhadap bahan-bahan yang dipakai.
f.        Menilai dan menggerakkan berita acara sesuai dengan pernyataan pekerjaan dari kontraktor.

    2.   Kontraktor
Kontraktor Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya.  Atau dalam definisi lain menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.


Tugas dan tanggung jawab Kontraktor adalah sebagai berikut:
a.      Melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
b.      Menempatkan sejumlah tenaga ahli yang bekerja sepenuhnya dalam melaksana kan pekerjaan.
c.       Memberikan laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjelaskan kemajuan pekerjaan, situasi pekerjaan dan lainnya yang dirasa perlu.
d.      Bertanggung jawab atas perawatan, pengawasan dan penjagaan keamanan fisik selama dalam hubungan pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan.
e.      Menyediakan bahan dan peralatan yang digunakan dalam pekerjaan.
f.        Mengajukan tambahan biaya sesuai dengan besarnya pekerjaan tambahan kepada pemilik setelah mendapatkan persetujuan.
g.      Bertanggung jawab untuk memperbaiki dan menyempurnakan bagian pekerjaan yang kurang memenuhi syarat yang diinginkan pemilik selama masih dalam proses perawatan.
h.      Membuat laporan kemajuan pekerjaan yang sedang berlangsung maupun yang telah selesai dilaksanakan.

Langkah awal Konsultan Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
     a.  Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
     b. Memberikan usulan dan pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekerjaan.
c    c.  Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
d    d. Membuat gambar revisi bila terjadi perubahan perencanaan.
       e.  Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

Langkah Awal Kontraktor Apabila Diberi Tugas Oleh Owner :
a.      Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi kewajibannya.b.
b.      Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
c.       Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
d.       Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah dilaksanakan.
e.      Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
f.        Dapat membuat opname borongan.
g.      Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.
h.      Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.