Seorang arsitek rumah tentunya sudah di bekali dengan pendidikan,
dimana seorang arsitek konsultan harus bisa menjelaskan dengan sejelas
jelasnya tentang sebuah desain arsitektur yang di buatnya, alasan alasan mengapa
disain arsitektur rumahnya seperti itu? Dan bagaimana
mewujudkan desain arsitektur tersebut, apa resiko – resiko dari
disain arsitektur rumah tersebut dan alasan – alasan lain yang
telah di pikirkan arsitektur konsultan sebelumnya.
Dalam mengerjakan tugasnya seorang jasa arsitek sering di hadapkan oleh berbagai alasan
orang memakai jasa si konsultan arsitektur tersebut, dan konsultan desain arsitek rumah tersebut harus membuat hasil karya
berdasarkan kondisi awal dari pemberi tugas, misalnya, seorang yang tidak ada
masalah dengan biaya, maka biasanya konsultan rumah berangkat membuat Rumah dari disain,
tidak ada batasan mengenai biaya, yang penting disain dari si konsultan arsitek sesuai dengan yang di inginkan.
Tapi berbeda ketika jasa arsitek di hadapkan oleh pemberi tugas, dimana
pemberi tugas memakai jasa arsitektur konsultan berangkat dari buget yang tersedia,
atau keterbatasan dana, maka konsultan arsitektur tersebut harus bisa memberikan
solusi yang tepat agar impian pemberi tugas tetap bisa terwujud, walaupun
dengan konsekwensi konsekwensi tertentu.
Seorang konsultan desain justru akan memberikan gambaran yang
sejelas – jelasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru
dengan memakai jasa konsultan rumah kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan
pekerjaan yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari
perencanaan yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa
yang harus di bayar untuk seorang arsitek konsultan justru lebih besar, belum lagi hasil
disain yang mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa seorang konsultan arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari
disain dengan bantuan sketsa – sketsa disain atau karena kemajuan teknologi
saat ini, kita bisa juga melihat hasil akhir dari disain persis seperti aslinya
dengan bantuan animasi komputer.
Konsultan atau
Perencana merupakan suatu badan perorangan atau badan hukum yang dipilih oleh
pemilik proyek ataupun kontraktor pelaksana untuk melakukan perencanaan
bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur,sipil,dan bidang lain yang
melekat erat membentuk sistem bangunan
Konsultan Perencana memiliki tugas dan
wewenang sbb :
a.
Membuat sketsa, gambar bestek dan penjelasan lengkap
dengan perhitungannya.
b.
Menyelesaikan administrasi pembangunan dan perizinan lain
yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c.
Ikut menilai kualitas pekerjaan proyek agar tidak
menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek
d.
Bertanggung jawab atas segala yang direncanakan termasuk
perhitungan konstruksi dan kelancaran jalannya proyek
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas adalah:
a. Memberikan bimbingan, pengarahan, dan
pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
b. Melakukan pengecekan terhadap kelengkapan
dokumen paket-paket pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Menilai dan mengesahkan berita acara kemajuan
pekerjaan untuk pembayaran asuransi atau termen.
d. Berhak untuk menegur dan memperhatikan
pelaksana agar melakukan pekerjaan sesuai dengan kontraktor dan rencana kerja
yang telah ditetapkan.
e. Berhak melakukan pemeriksaan pengujian
pekerjaan terhadap bahan-bahan yang dipakai.
f.
Menilai dan menggerakkan berita acara sesuai dengan pernyataan pekerjaan
dari kontraktor.
2. Kontraktor
Kontraktor
Pelaksana adalah badan hukum atau perorangan yang ditunjuk untuk melaksanakan
pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain
menyebutkan bahwa pihak yang penawarannya telah diterima dan telah diberi surat
penunjukan serta telah menandatangani surat perjanjian pemborongan kerja dengan
pemberi tugas sehubungan dengan pekerjaan proyek. Pada Proyek ‘tempat penulis kerja praktek’ ini, pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada kontraktor
pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Peraturan dan persetujuan
tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam dokumen kontrak.
Tugas dan tanggung jawab Kontraktor adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan pekerjaan fisik
dilapangan sesuai dengan gambar rencana, peraturan dan syarat-syarat yang telah
ditetapkan dalam dokumen kontrak.
b.
Menempatkan sejumlah tenaga ahli yang
bekerja sepenuhnya dalam melaksana kan pekerjaan.
c.
Memberikan laporan harian, mingguan
dan bulanan yang menjelaskan kemajuan pekerjaan, situasi pekerjaan dan lainnya
yang dirasa perlu.
d.
Bertanggung jawab atas perawatan,
pengawasan dan penjagaan keamanan fisik selama dalam hubungan pelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan.
e.
Menyediakan bahan dan peralatan yang
digunakan dalam pekerjaan.
f.
Mengajukan tambahan biaya sesuai
dengan besarnya pekerjaan tambahan kepada pemilik setelah mendapatkan
persetujuan.
g.
Bertanggung jawab untuk memperbaiki
dan menyempurnakan bagian pekerjaan yang kurang memenuhi syarat yang diinginkan
pemilik selama masih dalam proses perawatan.
h.
Membuat laporan kemajuan pekerjaan
yang sedang berlangsung maupun yang telah selesai dilaksanakan.
Langkah awal Konsultan Apabila
Diberi Tugas Oleh Owner :
a. Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar
rencana,rencana kerja dan syarat-syarat,hitungan struktur, rencana anggaran
biaya.
b. Memberikan usulan dan
pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan
pekerjaan.
c c. Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal
hal yang kurang jelas dalam gambar rencana,rencana kerja dan syarat syarat.
d d. Membuat gambar revisi
bila terjadi perubahan perencanaan.
e. Menghadiri rapat
koordinasi pengelolaan proyek.
Langkah Awal Kontraktor Apabila
Diberi Tugas Oleh Owner :
a.
Bertanggung jawab atas kelancaran pekerjaan yang menjadi
kewajibannya.b.
b.
Mempelajari gambar dan spesifikasi proyek.
c.
Melakukan persiapan lapangan, termasuk pengukuran.
d.
Membuat laporan realisasi quantity pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
e.
Memberikan perintah kepada pembantu pelaksana / mandor.
f.
Dapat membuat opname borongan.
g.
Membuat rekapitulasi kebutuhan material di proyek.
h.
Pelaksana juga berkewajiban memberikan usulan kepada pemilik
apabila menjumpai beberapa kesulitan dalam pelaksanaan.