Kamis, 06 November 2014

Pancasila dalam Etika Politik


            Pancasila berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi, pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
            Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
            Politik merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.

A.    Konsep-konsep dasar
Sebelum membahas pengertian etika politik terlebih dahulu kita harus memahami arti konsep-konsep dasar yang erat kaitannya seperti Etika, Moral, Norma, dan Nilai.

1.      Etika
Secara etimologi etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat, watak, dan kesusilaan. Jadi etika adalah suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh terhadap seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Syaffie, 1993).  Etika dapat dibagi dua macam yaitu, Etika umum dan Etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Etika khusus terbagi menjadi, Etika Individual yaitu membahas kewajiban manusia atas diri sendiri dan Etika Sosial yaitu membahas kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat (Suseno, 1987).

2.      Moral
Moral adalah patokan-patokan, kumpulan peraturan lisan, maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang lebih baik. Moral dan etika hubungannya sangat erat, sebab ketika suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987). Etika merupakan tingkah laku yang bersifat umum universal berwujud teori dan bermuara ke moral, sedangkan moral bersifat tindakan loka, berwujud praktek dan berupa hasil dari etika.


3.      Norma
Norma adalah aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu menjadi panduan, tatanan, padanan, dan pengendali sikap dan tingkah laku manusia. Agar manusia mempunyai harga, moral mengandung intregitas dan martabat pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Oleh karena itu, norma sebagai penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah laku manusia.

4.      Nilai
Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, namun bukan objek itu sendiri. Nilai merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang kemudian dijadikan landasan, alasan, dan motivasi dalam bersikap dan berperilaku baik disadari maupun tidak disadari. Nilai merupakan harga untuk manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan (Kamus Bahasa Indonesia, 2000).

B.     Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.

C.     Pengertian Etika Politik
Etika politik adalah filsafat moral tentang dimensi politik kehidupan manusia. Karena itu, etika politik mempertanyakannya tanggung jawab dan kewajiban manusia sebagai manusia dan sebagai warga negra terhadap Negara, hukum dan sebagainya (Suseno, 1986). Selanjutnya dijelaskan bahwa “Dimensi Politis Manusia” adalah dimensi masyarakat sebagai keseluruhan. Jadi yang menjadi cirri khas suatu pendeketan disebut “Politis” adalah pendekatan itu terjadi dalam kerangka acuan yang berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai etika khusus seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia.
Fungsi etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka, dan apriori, melainkan secara rasional objektif dan argumentatif. Etika politik tidak langsung mencampuri politik praktis, tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah idiologis dapat dijalankan dengan obyektif. Hukum dan kekuasaan neara merupakan pembahasan utama etika politik.

D.    Lima Prinsip dasar etika politik pancasila
Pancasila sebagai etika politik makan mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun menurut pengelompokkan Pancasila, Karena pancasila memiliki logika internal yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1.      Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran dan biasa/normal sebagai masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya, adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama, kebebasan berpikir, kebebasan mencar informasi, toleransi
2.      Hak Asasi Manusia
Jaminan hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, Karena hak-hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan Karena itu, hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian sebagai berikut.
a.       Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat melainkan pemberian sang pencipta.
b.      Konstektual karena baru mempunyai fungsi dank arena itu mulai disadari diambang modernitas dimana manusia tidak dilindungi oleh tradisi/adat dan sebaliknya diancam oleh Negara modern.
3.      Solidaritas bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas sebagai manusia.
4.      Demokrasi
Prinsip “Kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideology berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat.
5.      Keadilan Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan msyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial boleh dipahami secara ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi agama-agama tertentu, keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme.
Untuk itu tantangan etika politik paling serius di Indonesia adalah:
a.       Kemiskinan, ketidakpedulian, dan kekerasan sosial
b.      Ekstremisme ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka yang merasa tahu kehendak Tuham merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka pada masyarakat.
c.       Korupsi

E.     Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik
Sila pertama “ketuhanan yang Maha Esa” serta sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri dijalankan sesuai dengan:
·         Asas legilitas ( legitimasi Hukum)
·         Disahkan dan dijalanka secara demokratis (legitimasi Demokratis)
·         Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral/ tidak bertentangan dengannya (legitimasi moral)
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, baik menyangkut kekukasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religious (sila 1), serta moral kemanusiaan (sila 2). Negara Indonesia adalah Negara hukum, oleh karena itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian, senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segara kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila 4). Oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.


F.      Pengertian Nilai, Norma, dan Moral

1)      Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu objeknya.
2)      Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi yang dikenal dengan  sanksi. Contoh:
·         Norma agama, dengan sanksi dari Tuhan
·         Norma kesusilaan, dengan sanksi rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri
·         Norma kesopanan, dengan sanksi berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat
·         Norma hukum, dengan sanksi berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh Negara.
3)      Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan, tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.

G.    Nilai dasar, nilai Instrumental, Nilai Praksis
Dalam kaitanya dengan deriviasi atau penjabaran maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, nilai praksis
a)      Nilai dasar
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat kenyataan objektif segala sesuatu misalkan hakikat Tuhan, manusia dengan segala sesuatu lainnya. Demikian juga hakekat nilai dasar itu dapat berlandaskan pada hakikat suatu benda, kuantintal, kualitas, aksi relasi ruang maupun waktu.
b)      Nilai Instrumental
Nilai instrumental yang merupakan suatu pedoman yang dapat diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal ini merupakan suatu nilai norma.
c)      Nilai praksis

Nilai praksis pada hakekatnya merupakan penjabaran lebih lanjut dan nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Akhirnya oleh karna nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis merupakan suatu sistem perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.