Pancasila
berasal dari kata “panca” yang berarti lima dan “sila” berarti dasar. Jadi,
pancasila merupakan dasar falsafah Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral.
Politik
merupakan bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau Negara yang
menyangkut proses tujuan penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti
dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
A.
Konsep-konsep dasar
Sebelum
membahas pengertian etika politik terlebih dahulu kita harus memahami arti
konsep-konsep dasar yang erat kaitannya seperti Etika, Moral, Norma, dan Nilai.
1. Etika
Secara etimologi etika berasal dari
bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat, watak, dan kesusilaan. Jadi
etika adalah suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh terhadap
seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Syaffie, 1993). Etika dapat dibagi dua macam yaitu, Etika
umum dan Etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku
bagi setiap tindakan manusia. Etika khusus terbagi menjadi, Etika Individual
yaitu membahas kewajiban manusia atas diri sendiri dan Etika Sosial yaitu
membahas kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat
(Suseno, 1987).
2. Moral
Moral adalah patokan-patokan, kumpulan
peraturan lisan, maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan
bertindak agar menjadi manusia yang lebih baik. Moral dan etika hubungannya
sangat erat, sebab ketika suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang
ajaran-ajaran dan pandangan moral dan etika merupakan ilmu pengetahuan yang
membahas prinsip-prinsip moralitas (Devos, 1987). Etika merupakan tingkah laku
yang bersifat umum universal berwujud teori dan bermuara ke moral, sedangkan
moral bersifat tindakan loka, berwujud praktek dan berupa hasil dari etika.
3. Norma
Norma adalah aturan-aturan dan
ketentuan-ketentuan yang mengikat warga masyarakat atau kelompok tertentu
menjadi panduan, tatanan, padanan, dan pengendali sikap dan tingkah laku
manusia. Agar manusia mempunyai harga, moral mengandung intregitas dan martabat
pribadi manusia. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang
tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Oleh karena itu, norma sebagai
penuntun, panduan atau pengendali sikap dan tingkah laku manusia.
4. Nilai
Nilai pada hakikatnya suatu sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu objek, namun bukan objek itu sendiri. Nilai
merupakan kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, yang
kemudian dijadikan landasan, alasan, dan motivasi dalam bersikap dan
berperilaku baik disadari maupun tidak disadari. Nilai merupakan harga untuk
manusia sebagai pribadi yang utuh, misalnya kejujuran, kemanusiaan (Kamus
Bahasa Indonesia, 2000).
B.
Pengertian Politik
Pengertian
politik berasal dari kata Politics yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik atau Negara yang menyangkut proses tujuan
penentuan-penentuan tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan
tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu yang menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang dipilih.
C.
Pengertian Etika Politik
Etika
politik adalah filsafat moral tentang dimensi politik kehidupan manusia. Karena
itu, etika politik mempertanyakannya tanggung jawab dan kewajiban manusia
sebagai manusia dan sebagai warga negra terhadap Negara, hukum dan sebagainya
(Suseno, 1986). Selanjutnya dijelaskan bahwa “Dimensi Politis Manusia” adalah
dimensi masyarakat sebagai keseluruhan. Jadi yang menjadi cirri khas suatu
pendeketan disebut “Politis” adalah pendekatan itu terjadi dalam kerangka acuan
yang berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan.
Sebagai
salah satu cabang etika, khususnya etika politik termasuk dalam lingkungan
filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika.
Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai etika
khusus seperti etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan
etika pendidikan dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan
dimensi politis kehidupan manusia.
Fungsi
etika politik dalam masyarakat terbatas pada penyediaan alat-alat teoritis
untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung
jawab. Jadi, tidak berdasarkan emosi, prasangka, dan apriori, melainkan secara
rasional objektif dan argumentatif. Etika politik tidak langsung mencampuri
politik praktis, tugas etika politik membantu agar pembahasan masalah-masalah
idiologis dapat dijalankan dengan obyektif. Hukum dan kekuasaan neara merupakan
pembahasan utama etika politik.
D.
Lima Prinsip dasar etika politik
pancasila
Pancasila
sebagai etika politik makan mempunyai lima prinsip itu berikut ini disusun
menurut pengelompokkan Pancasila, Karena pancasila memiliki logika internal
yang sesuai dengan tuntutan-tuntutan dasar etika politik modern.
1. Pluralisme
Pluralisme adalah kesediaan untuk
menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran dan
biasa/normal sebagai masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya,
adat. Pluralisme mengimplikasikan pengakuan terhadap kebebasan beragama,
kebebasan berpikir, kebebasan mencar informasi, toleransi
2. Hak
Asasi Manusia
Jaminan hak asasi manusia adalah bukti
kemanusiaan yang adil dan beradab, Karena hak-hak asasi manusia menyatakan
bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakukan Karena itu,
hak-hak asasi manusia adalah baik mutlak maupun kontekstual dalam pengertian
sebagai berikut.
a. Mutlak
karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat melainkan
pemberian sang pencipta.
b. Konstektual
karena baru mempunyai fungsi dank arena itu mulai disadari diambang modernitas
dimana manusia tidak dilindungi oleh tradisi/adat dan sebaliknya diancam oleh
Negara modern.
3. Solidaritas
bangsa
Solidaritas bermakna manusia tidak hanya
hidup demi diri sendiri, melainkan juga demi orang lain, bahwa kita bersatu
senasib sepenanggungan. Manusia hanya hidup menurut harkatnya apabila tidak
hanya bagi dirinya sendiri, melainkan menyumbang sesuatu pada hidup
manusia-manusia lain. Sosialitas manusia berkembang secara melingkar yaitu
keluarga, kampong, kelompok etnis, kelompok agama, kebangsaan, solidaritas
sebagai manusia.
4. Demokrasi
Prinsip “Kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideology berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat.
Prinsip “Kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tak ada manusia atau sebuah elit atau sekelompok ideology berhak untuk menentukan dan memaksakan orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana mereka mau dipimpin. Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak masyarakat.
5. Keadilan
Sosial
Keadilan merupakan norma moral paling
dasar dalam kehidupan msyarakat. Moralitas masyarakat mulai dengan penolakan
terhadap ketidakadilan. Tuntutan keadilan sosial boleh dipahami secara
ideologis, sebagai pelaksanaan ide-ide, ideologi-ideologi agama-agama tertentu,
keadilan sosial tidak sama dengan sosialisme.
Untuk itu tantangan etika politik paling
serius di Indonesia adalah:
a. Kemiskinan,
ketidakpedulian, dan kekerasan sosial
b. Ekstremisme
ideologis yang anti pluralism, pertama-tama ekstremisme agama dimana mereka
yang merasa tahu kehendak Tuham merasa berhak juga memaksakan pendapat mereka
pada masyarakat.
c. Korupsi
E. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila
sebagai sumber etika politik
Sila pertama “ketuhanan yang Maha Esa” serta
sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” adalah merupakan sumber
nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negeri
dijalankan sesuai dengan:
·
Asas legilitas (
legitimasi Hukum)
·
Disahkan dan dijalanka
secara demokratis (legitimasi Demokratis)
·
Dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip moral/ tidak bertentangan dengannya (legitimasi
moral)
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara,
baik menyangkut kekukasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian
serta kewenangan harus berdasarkan legitimasi moral religious (sila 1), serta
moral kemanusiaan (sila 2). Negara Indonesia adalah Negara hukum, oleh karena
itu dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, segala kebijakan, kekuasaan,
kewenangan, serta pembagian, senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang
berlaku.
Negara adalah berasal dari rakyat dan segara
kebijaksanaan dan kekuasaan yang dilakukan senantiasa untuk rakyat (sila 4). Oleh
karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu
pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara segala kebijaksanaan, kekuasaan, serta
kewenangan harus dikembalikan pada rakyat sebagai pendukung pokok Negara.
F. Pengertian Nilai, Norma, dan Moral
1) Nilai
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada
suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan
menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah
sifat dan kualitas yang melekat pada suatu objeknya.
2) Norma
Norma adalah petunjuk tingkah laku yang harus dijalankan dalam
kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi tertentu. Norma sesungguhnya
perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi.
Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi yang dikenal dengan sanksi. Contoh:
·
Norma agama, dengan
sanksi dari Tuhan
·
Norma kesusilaan,
dengan sanksi rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri
·
Norma kesopanan,
dengan sanksi berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat
·
Norma hukum, dengan
sanksi berupa penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh Negara.
3) Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan,
tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk yang
menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
G. Nilai dasar, nilai Instrumental, Nilai Praksis
Dalam kaitanya dengan deriviasi atau
penjabaran maka nilai-nilai dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu nilai
dasar, nilai instrumental, nilai praksis
a) Nilai dasar
Nilai dasar ini bersifat universal karena menyangkut hakikat
kenyataan objektif segala sesuatu misalkan hakikat Tuhan, manusia dengan segala
sesuatu lainnya. Demikian juga hakekat nilai dasar itu dapat berlandaskan pada
hakikat suatu benda, kuantintal, kualitas, aksi relasi ruang maupun waktu.
b) Nilai Instrumental
Nilai instrumental yang merupakan suatu pedoman yang dapat
diukur dan diarahkan. Bilamana nilai instrumental tersebut berkaitan dengan
tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka hal ini merupakan suatu
nilai norma.
c) Nilai praksis
Nilai praksis pada hakekatnya merupakan penjabaran lebih lanjut
dan nilai instrumental dalam suatu kehidupan yang nyata. Akhirnya oleh karna
nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis merupakan suatu sistem
perwujudannya tidak boleh menyimpang dari sistem tersebut.